Narkoba
adalah kepanjangan dari narkotika, psikotropika dan bahan-bahan berbahaya
lainnya. Istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan
Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza,
mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi
penggunanya.
Sesuai
dengan undang-undang no 35 tahun 2009, pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana
terlampir dalam undang-undang ini. Contoh dari narkotika adalah opium, ganja,
morfina dan lain-lain, sedangkan pengertian dari psikotropika adalah zat atau
obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktifitas mental dan perilaku (Pasal 1ayat 1, UU no 5 tahun 1997
tentang psikotropika). Dalam pengendalian bahan-bahan tersebut di atas,
pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang (UU)
RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika; Undang-undang (UU) RI No. 5 tahun 1997
tentang Psikotropika; Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 tahun 1997 tentang
Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol dan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan No. 255/Menkes/SK/V/1991 tentang Pengawasan Produk Tembakau.
Narkoba
dapat mengancam ketahanan nasional bangsa, ancaman dalam konteks ketahanan ini
adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,
yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan
keselamatan segenap bangsa. Narkoba merupakan ancaman nonmiliter yang akan
menyerang ketahanan nasional terutama dalam bidang sosial, budaya dan ekonomi.
Ancaman nonmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer,
yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman
militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum. Dengan demikian, narkoba
dapat dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang perlu mendapat
perhatian serius dari berbagai elemen bangsa.
Ketahanan
sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi
keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam dan luar
yang langsung dan tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI
berdasarkan Pancasila dan UUD l945. Keadaan atau kondisi selalu berkembang dan
keadaan berubah-ubah, oleh karena itu ketahanan nasional harus dikembangkan dan
dibina agar memandai sesuai dengan perkembangan
Jaman.
Wujud
ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi sosial budaya manusia yang dijiwai
kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan untuk
mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun bersatu, berkualitas, maju dan
sejahtera, dalam kehidupan selaras, serasi, seimbang serta kemampuan menangkal
budaya asing yang tidak sesuai budaya nasional. Nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila akan diwujudkan sebagai aturan tuntutan sikap dan tingkah laku bangsa
dan akan memberikan landasan, semangat, jiwa secara khas yang merupakan ciri
pada elemen-elemen sosial budaya bangsa Indonesia.
Masalah
penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks karena sudah
menjadi penyakit masyarakat yang sulit untuk diberantas, karena masalah narkotika
bukanlah semata-mata merupakan masalah hokum (perbuatan yang melanggar hukum)
yang menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian atau Pemerintah saja, akan tetapi
juga menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat, dan dengan peran serta
masyarakat secara keseluruhan, tugas aparat penegak hukum menjadi mudah dan
agak ringan sehingga komitmen dalam rangka perang melawan narkotika dapat
berjalan dengan baik.
Penanganan
masalah narkotika di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah (penegak hukum),
masyarakat dan instansi terkait sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.
22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dimana mewajibkan masyarakat untuk ikut aktif
dalam memerangi kejahatan narkotika. Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan
istimewa terhadap si pelapor, saksi-saksi yang tercantum dalam pasal 57, 58,
dan 59. Sehingga perlu diterapkan ancaman pidana yang lebih berat, mengingat
bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika sangat mengancam
ketahanan dan keamanan nasional.
Dampak
penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial yaitu gangguan mental,
anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan dan menjadi beban keluarga,
pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram. Dampak fisik, psikis dan sosial
berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar
biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya)
dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untk
mengkonsumsi
(bahasa gaulnya sugest). Gejala fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan
gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah,
manipulatif dan lain-lain.
Pendidikan
merupakan salah satu pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam upaya
pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa, karena
pelajar dan mahasiswa merupakan objek yang secara emosional masih labil, sehingga
sangat rentan untuk menggunakan narkoba. Mulai dari rasa ingin tahu, mau
coba-coba, ikut-ikutan teman, rasa solidaritas group yang kuat dan memilih
lingkungan yang salah sampai dengan faktor keluarga yang kurang perhatian dan lain-lain.
Disamping dari objek sasarannya yang labil, sekolah dan kampus yang menjadi
tempat yang rentan untuk peredaran narkoba.
Hal
utama yang perlu disadari bahwa kejahatan narkoba sebagai salah satu jenis
kejahatan trans-national adalah sebuah wujud nyata bencanayang disebabkan oleh
ulah manusia (man made), oleh karenanya manusia jugalah yang harus berperan
dalam mengatasi bencana ini. Sebagaimana yang kita ketahui, konsep manjemen
bencana dalam ilmu pemerintahan, menuntut pelaksanaan yang konkret dari aparat
pemerintahan (yang di dalamnya termasuk aparat penegak hukum) dalam upayanya
mengatasi dampak kerusakan yang diakibatkan oleh alam maupun karena ulah
manusia, menurut Sumarsono (2001, Pendidikan Kewarganegaraan), peranan yang
diharapkan dan yang dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum adalah :
1.
Perlu
ditingkatkan kembali kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN),
Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan dan masyarakat mengenai upaya
pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia.
2.
Perlunya
penyuluhan yang terus menerus kepada generasi muda danmasyarakat tentang bahaya
dari narkoba seperti penggunaan media cetak dan elektronik, sekolah-sekolah,
kampus dan kantor-kantor baik pemerintahan dan swasta.
3.
Perlunya
pengawasan dan usaha keras dari pemerintah mengenai praktik pengedaran narkoba
baik secara langsung maupun di media online yang lagi marak sekarang ini.
Mengenai kejahatan dunia maya atau cyber crime perlu dilakukan kerja sama
dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4.
Perlu
diperketatnya hukuman bagi pengedar narkoba dalam upaya pemberian efek jera,
opsi hukaman mati perlu dilakukan jika secara hukum telah memenuhi.
5.
Upaya
Pemberantasan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan perlu ditingkatkan karena Lapas
disinyalir sebagai tempat pengedar atau bahkan sebagai tempat pembuat atau
pabrik narkoba. Manajemen Lapas perlu diperbaiki kembali.
6.
Perlunya
tes urine narkoba bagi setiap pegawai atau aparat pemerintah yang dilakukan
secara rutin.
KESIMPULAN
1.
Narkoba
dapat mempengaruhi ketahanan nasional suatu bangsa karena narkoba merupakan
ancaman nonmiliter yang akan menyerang ketahanan nasional terutama dalam bidang
sosial, budaya dan ekonomi.
2.
Pendidikan
merupakan salah satu pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam upaya
pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa.
3.
Ketahanan
nasional itu dapat diwujudkan bila kita sebagai masyarakat bersih jasmani,
rohani dan pikirannya dari segala macam bentuk kerusakan termasuk kerusakan
moral akibat narkoba.
4.
Dalam
memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, bukan hanya kepolisian atau
pemerintah saja, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab semua elemen
masyarakat, dan peran serta masyarakat secara keseluruhan.
Referensi :
http://alanhaidir.blogspot.co.id/2015/11/ancaman-non-militer-penyalahgunaan.html
http://dokumen.tips/dokumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar